A. Arsip Statis
Arsip statis
adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Pengelolaan arsip
statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan, penyimpanan, perawatan,
penyelamatan, penggunaan dan pembinaan ataspelaksanaan serah arsip dalam satu
kesatuan sistem kearsipan.
B.
Pengelolaan
Asip Statis
Pengelolaan
arsip statis meliputi :
1.
pengumpulan;
Pengumpulan arsip
statis dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penilaian;
b. penataan;
c.
pembuatan daftar arsip statis.
Pimpinan lembaga
kearsipan melakukan penilaian terhadap arsip statis yang diserahkan dari
lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintah baik pusat maupun daerah,
perguruan tinggi, dan/atau yang diperoleh dari badan-badan swasta dan/atau
perorangan.
Penilaian dilakukan
terhadapkelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta nilai informasi dari arsip
statis bagi bukti pertanggungjawaban nasional.
2.
penyimpanan;
Penyimpanan
arsip statis dilaksanakan sesuai dengan persyaratan tempat dan tata cara teknis
penyimpanan arsip statis.
3.
perawatan;
Perawatan
arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan dan restorasi terhadap terjadinya
kerusakan.
Perawatan
arsip statis melalui kegiatan pencegahan ditujukan terhadap kondisi fisik dan
informasi yang dikandung dalam arsip statis.
Perawatan
arsip statis melalui kegiatan restorasi. ditujukan terhadap kondisi fisik arsip
statis yang mengalami kerusakan.
Kegiatan pencegahan
dilakukan dengan :
a.
menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip statis;
b.
mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip statis;
c.
mensterilkan dari perusak arsip;
d.
merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya mengalami kerusakan, yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kegiatan restorasi arsip statis;
e.
menyimpan arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai penyimpanan arsip statis;
f.
mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip statis secara berkala;
g.
kegiatan lain yang diperlukan.
Kegiatan
restorasi dilakukan dengan :
a.
mencatat kerusakan kondisi fisik yang terjadi pada arsip statis;
b.
menentukan metode dan rangkaian tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis
yang mengalami kerusakan;
c.
melaksanakan tindakan perbaikan kondisi fisik arsip statis sesuai
dengan metode dan rangkaian tindakan
perbaikan
4.
penyelamatan;
Penyelamatan arsip
statis dilaksanakan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta
informasi
yang dikandung dalam
arsip statis.
5.
penggunaan;
Arsip statis digunakan
untuk kepentingan kegiatan pemerintahan, enelitian, pendidikan, pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyebaran informasi.
6.
pembinaan atas pelaksanaan serah arsip
statis, meliputi bidang :
a.
arsip, baik dalam bentuk naskahnya maupun bentuk lainnya;
b.
sumber daya manusia kearsipan;
c.
sarana dan prasarana kearsipan.
Pembinaan
atas pelaksanaan serah arsip statis dilaksanakan melalui :
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. pendidikan dan
pelatihan;
f. kegiatan lain dalam
rangka pembinaan.
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian
Arsip bagi Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas
No 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan
Presiden No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP
No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.